Pertengahan Januari 2024 menjadi akhir bagi berkibarnya bendera Hizb Tahrir di Britania Raya, Kerajaan Inggris pada akhirnya menyepakati Parlemennya bahwa Hizb Tahrir adalah kelompok Teroris, yap, setelah 40 tahun mereka ada di Inggris dan menyebarkan Ideologi Khilafah Teokratisnya. Terlambat? Sangat.
“Perintah ini menetapkan, siapa pun yang menjadi bagian dari Hizbut Tahrir atau mengundang dukungan untuk kelompok tersebut sebagai tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 14 tahun yang dapat dijatuhkan bersamaan atau menggantikan denda,” demikian pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri Inggris. Dan ingat, ini juga mecakup Hizt tahrir secara Global. Artinya, Hizb Tahrir di negara mana saja, akan dianggap teroris oleh Inggris.
Hizb Tahrir ada di Inggris ada sejak pertengahan tahun 1980, dibawa oleh Omar Bakri Muhammad dari Lebanon, Omar menjadi buronan Kerajaan Arab Saudi karena menyebarkan ideologi Hizb Tahrir. Omar Bakri Muhammad tahun 1990-an keluar dari Hizb Tahrir lalu mendirikan organisasi Jamaah Al-Muhajirun yang beraliran Salafi-Jihadi. Saat ISIS berdiri, Omar Bakri Muhammad dan Jamaah al-Muhajirun berbai’at kepada Khalifah Abu Bakar al-Baghdadi.
Momentum Inggris menetapkan Hizb Tahrir sebagai organisasi Teroris setelah Hizb Tahrir melakukan beberapa kali unjuk rasa di Inggris beberapa bulan yang lalu terkait eksalasi Hamas dan Israel. Mereka dianggap ganisasi antisemitik yang secara aktif mempromosikan dan mendorong terorisme, termasuk memuji dan merayakan serangan mengerikan pada 7 Oktober, Polisi Inggris mengatakan satu anggota unjuk rasa terlihat meneriakkan “Jihad” dalam sebuah video dari unjuk rasa pada bulan Oktober.
Hizb Tahrir selalu menolak untuk dikatakan sebagai Esktrimis, Abdul Qadim Zallum, Amir Hizb Tahrir ke-2, mengakatakan bahwa isu terorisme bentuk serangan pemikiran Barat terhadap dunia Islam dalam rangka memperkokoh dominasi mereka. (Lihat: Persepsi-persepsi Berbahaya Untuk Menghantam Islam Dan Mengokohkan Peradaban Barat, Abdul Qadim Zallum). Dalil ini yang kemudian dijadikan landasan untuk kontra penaggulangan terorisme. Polanya sama, di Indonesia, HTI juga getol untuk meminta pemerintah membubarkan Densus 88 AT Polri, karena dianggap produk barat dan memusuhi Islam.
Hizb Tahrir, termasuk di Indonesia apakah melakukan aksi teror dan kekerasan? Secara langsung tidak, namun Hizb Tahrir berperan sebagai perancang strategi, perencana opini dan penyedia narasi yang semuanya bermuatan propaganda, provokasi dan agitasi yang pada puncaknya akan tercipta konflik dan suasana chaos. Hizb Tahrir dalam situasi damai, dimanapun berada, tidak mengijinkan anggotanya untuk melakukan kekerasan, namun sebagai Katalisator di Indonesia misalnya, anggota-anggota Hizb Tahrir yang ingin melakukan aksi-aksi fisik (kekerasan) pindah ke kelompok-kelompok jihadis seperti Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharud Daulah (JAD), Negara Islam Indonesia (NII) atau menjadi lonewolf.
Dan jangan lupa, ada satu metode mereka yakni Thalab An Nusrah, mencari dukungan, perbantuan, pertolongan kepada militer, pemilik kekuatan fisik, pasukan dan persenjataan (Ahlu quwwa wa mana’ah) yang diyakini Hizb Tahrir sebagai metode mendirirkan khilafah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Dengan demikian sebenarnya Hizb Tahrir melegalkan penggunaan kekerasan fisik, pasukan dan persenjataan untuk mencapai tujuan politiknya, upaya penggulingan kekuasaan di Yordania akhir tahun 1960-an dan awal tahun 1970-an, Irak dan Suriah di awal tahun 1960-an dan juga ingat, Hizb Tahrir Indoensia pernah menyeru Militer Indonesia untuk menegakkan Khilafah di lama resmi Website mereka. Dan harap ingat juga, beberapa Napiter di Indonesia juga pernah terafiliasi dengan HTI.
Sementara Indonesia menggunakan UU Ormas untuk membubarkan HTI, secara kelembagaan HTI bubar, namun mereka masih masif untuk melakukan propaganda Khilafah Tahririyahnya dengan masuk kepada hampir semua elemen Masyarakat, dunia Ekonomi kreatif, pendidikan dan dakwah Agama dan tidak ada sanksi apapun. Sederhanya adalah, HTI hanya dirobek baju seragamnya, tubuh mereka baik-baik saja. Indonesia belum menggunakan UU Terorisme yang kemudian bisa menetapkan HTI menjadi kelompok teroris. Jadi, siapa pun yang menjadi bagian dari Hizbut Tahrir atau mengundang dukungan untuk kelompok tersebut sebagai tindak pidana. Semoga segera.